Berita terbaru Bambang Trihatmodjo dan Halimah, Setelah melalui proses panjang, permohonan izin cerai yang diajukan Bambang Trihatmodjo terhadap istrinya, Halimah, telah dikabulkan melalui putusan peninjauan kembali yang diterima oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Telah diberi izin oleh pengadilan untuk menjatuhkan talaknya terhadap Halimah, belum cerai. Dia diberi hak untuk menjatuhkan talaknya di depan pengadilan. Mereka diberi kesempatan untuk rujuk kembali,” ujar Yusran Sitanggang, juru bicara sekaligus hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat (PA Jakarta Pusat), Rabu (16/2/2011).
Sebagai kuasa hukum Halimah, Lelyana Santoso mengatakan menghargai putusan PK dari Mahkamah Agung (MA). Sebab, putusan itu resmi dari lembaga peradilan tertinggi. Namun di sisi lain, putusan tersebut menunjukkan kemunduran bagi perempuan Indonesia, sekaligus menggambarkan kesewenang-wenangan laki-laki yang diperlihatkan secara nyata.
Salinan putusan peninjauan kembali (PK) diterima di PA Jakarta Pusat pada 4 Februari 2011 itu sebagai berikut: Pertama, mengabulkan permohonan pemohon. Dalam hal ini Bambang Trihatmodjo. Kedua, memberi izin kepada pemohon untuk menjatuhkan talak satu terhadap Halimah selaku termohon. Ketiga, menghukum pemohon untuk membayar denda kepada termohon sebesar Rp 900 juta. Pemohon juga harus memberi nafkah, maskan (tempat tinggal), dan kiswa (pakaian) sebesar Rp 600 juta.
Putusan PK tersebut sekaligus membatalkan putusan kasasi yang memenangkan Permohon Halimah. Dengan begitu, upaya Halimah mempertahankan perkawinannya pupus sudah.
Telah diberi izin oleh pengadilan untuk menjatuhkan talaknya terhadap Halimah, belum cerai. Dia diberi hak untuk menjatuhkan talaknya di depan pengadilan. Mereka diberi kesempatan untuk rujuk kembali,” ujar Yusran Sitanggang, juru bicara sekaligus hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat (PA Jakarta Pusat), Rabu (16/2/2011).
Sebagai kuasa hukum Halimah, Lelyana Santoso mengatakan menghargai putusan PK dari Mahkamah Agung (MA). Sebab, putusan itu resmi dari lembaga peradilan tertinggi. Namun di sisi lain, putusan tersebut menunjukkan kemunduran bagi perempuan Indonesia, sekaligus menggambarkan kesewenang-wenangan laki-laki yang diperlihatkan secara nyata.
Salinan putusan peninjauan kembali (PK) diterima di PA Jakarta Pusat pada 4 Februari 2011 itu sebagai berikut: Pertama, mengabulkan permohonan pemohon. Dalam hal ini Bambang Trihatmodjo. Kedua, memberi izin kepada pemohon untuk menjatuhkan talak satu terhadap Halimah selaku termohon. Ketiga, menghukum pemohon untuk membayar denda kepada termohon sebesar Rp 900 juta. Pemohon juga harus memberi nafkah, maskan (tempat tinggal), dan kiswa (pakaian) sebesar Rp 600 juta.
Putusan PK tersebut sekaligus membatalkan putusan kasasi yang memenangkan Permohon Halimah. Dengan begitu, upaya Halimah mempertahankan perkawinannya pupus sudah.
Sumber : http://liputan24.info
Posting Komentar